Marilah hai semua Rakyat Indonesia, membangun segra, Membangun kluarga yang sejahtera, dengan P K K. Hayatilah dan amalkan Pancasila, untuk Negara, Hidup gotong royong, makmur pangan dan sandang, rumah sehat sentosa// Tata laksana di dalam rumah tangga, rapi dan indah, Didiklah putra berpribadi bangsa, trampil dan sehat, Kembangkan koprasi jagalah lingkungan, dan sekitarnya, Aman dan bahagia kluarga berencana, Hidup jaya P K K

Sejarah TP PKK di Indonesia

Selasa, 16 November 2010

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari Seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 Panitia Penyusunan Tata Susunan Pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama Kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 Segi Kehidupan Keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian isteri Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu ISRIATI MOENADI) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 Segi Pokok Keluarga dengan membentuk TP. PKK disemua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri Kepala Dinas/Jawatan dan isteri Kepala Daerah s.d tingkat Desa dan Kelurahan yang kegiatannya didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 Mendagri mengeluarkan Surat Kawat No. Sus 3/6/12 kepada seluruh Gubernur KDH Tk. I Jawa Tengah dengan tembusan Gubernur KDH seluruh Indonesia, agar merubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak itu Gerakan PKK dilaksanakan diseluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “Hari Kesatuan Gerak PKK” yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 1999 dan Undang-undang No.25 Tahun 1999, TP PKK Pusat taggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam Rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 Nopember 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 53 Tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam Pedoman Umum Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari Gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga


Visi dan Misi Gerakan PKK

Gerakan PKK mempunyai Visi terwujudnya keluraga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan jender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

Sedangkan misi Gerakan PKK adalah sebagai berikut :

a. Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan jalan menghayati dan mengamalkan Pnacasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai denga hak asasi manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang mantap dan seimbang.

b. Meningkatkan pendidikan dan keterampilan yang diperlukan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pendapatan keluarga.

c. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfataan pekarangan melalui Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman (HATINYA) PKK, sandang, dan penataan perumahan sehat.

d. Meningkatkan dejajad kesehatan fisik dan mental, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana untuk kehidupannya dan perencanaan ekonomi keluarga serta membiasakan menabung.

e. Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK baik kegiatan, pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat serta ketentuan yang berlaku.

Penanggung Jawab Pelaksanaan Program

Gerakan PKK dikelola oleh TP PKK, yang dibentuk di :

1. Pusat
2. Provinsi
3. Kabupaten, Kota
4. Kecamatan
5. Desa, Kelurahan

Hubungan kerja antara TP PKK Pusat dengan TP PKK di Daerah (TP PKK Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan), adalah bersifat konsultatif dan koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.

10 Program Pokok PKK

10 Program Pokok PKK hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Ketrampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat

Penanggung Jawab Pelaksanaan Program

Untuk melaksanakan 10 Program Pokok PKK, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, dilakukan oleh 4 (empat) kelompok kerja secara luwes dan koordinatif, yaitu :

- Pokja I :

1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong

- Poja II

1. Pendidikan dan Ketrampilan
2. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi

- Pokja III

1. Pangan
2. Sandang
3. Perumahan dan tatalaksana rumah tangga

- Pokja IV

1. Kesehatan
2. Kelestarian lingkungan hidup
3. Perencanaan sehat


Sumber Pembiayaan Gerakan PKK

Sumber pembiayaan Gerakan PKK akan didasarkan kepada swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat. Peranan bantuan pemerintah dan bantuan dari sumber lainnya sifatnya sebagai pendorong dan perangsang untuk tumbuh dan berkembangnya swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.

Bantuan pemerintah dalam keadaan dan kondisi tertentu merupakan faktor pendorong untuk menumbuhkan kreativitas dan otoaktivitas masyarakat dengan keswadayaan dan kegotong royongan.

0 komentar:

Posting Komentar