Marilah hai semua Rakyat Indonesia, membangun segra, Membangun kluarga yang sejahtera, dengan P K K. Hayatilah dan amalkan Pancasila, untuk Negara, Hidup gotong royong, makmur pangan dan sandang, rumah sehat sentosa// Tata laksana di dalam rumah tangga, rapi dan indah, Didiklah putra berpribadi bangsa, trampil dan sehat, Kembangkan koprasi jagalah lingkungan, dan sekitarnya, Aman dan bahagia kluarga berencana, Hidup jaya P K K

Keputusan Ketua Umum TP PKK

Rabu, 26 Januari 2011

KEPUTUSAN KETUA UMUM TP PKK
Nomor :    01 / KEP /PKK PST / VII / 2010


TENTANG
RUMUSAN HASIL RAKERNAS VII PKK TAHUN 2010
KETUA UMUM TP KK,


Menimbang     :   
  1. bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Gerakan PKK dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional, diperlukan pemantapan pengelolaan Gerakan PKK dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
  3. bahwa untuk membangun persamaan persepsi dan keterpaduan dalam pengelolaan Gerakan PKK, perlu disusun Pedoman Kelembagaan PKK untuk meng-antisipasi penyesuaian baik terhadap perkembangan kebijakan Pemerintah maupun kebijakan PKK;
  4. bahwa Program dan Kegiatan Gerakan PKK, merupakan bagian dari pembangunan nasional yang perlu terus menerus dipacu seirama dengan dinamika pembangunan;
  5. bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pencapaian tujuan Gerakan PKK, perlu menyempurna-kan dan menetapkan Pedoman Administrasi PKK ;
  6. bahwa untuk lebih efektifnya Gerakan PKK, momentum penyelenggaraan Rakernas I PKK tanggal 4 Maret 1982 dijadikan tonggak terlaksananya Gerakan PKK seluruh Indonesia, maka Hari Kesatuan Gerak PKK yang sebelumnya ditetapkan tanggal 27 Desember, perlu disesuaikan menjadi tanggal 4 Maret.
  7. bahwa sejalan  dengan hal tersebut pada butir 3 s.d 6 di atas dan masukan dari peserta Rakernas VII PKK, Rumusan Hasil Rakernas VII PKK Tahun 2010 perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum TP PKK.

Mengingat       :   
  1. Keputusan  Menteri Dalam  Negeri  dan  Otonomi Daerah Nomor : 53 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
  2. Keputusan RAKERNAS VI PKK Nomor : 02/KEP/ RAKERNAS VI PKK /IV/2005 tanggal 14 April 2005 tentang Pedoman Kelembagaan PKK.
  3. Surat Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor: 02/SKEP/PKK.PST/IV/2010 tanggal 19 April 2010, tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Rapat Kerja Nasional VII Tim Penggerak PKK Tahun 2010.
 Memperhatikan :   
  1. Pengarahan Menteri Dalam Negeri selaku Dewan Penyantun TP PKK Pusat .
  2. Materi/ paparan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala BKKBN dan beberapa pejabat terkait lainnya selaku Anggota Dewan Penyantun TP PKK Pusat serta Pakar Etika dan Lingkungan Hidup.
  3. Sambutan Ketua Umum TP PKK
  4. Masukan/ usulan TP PKK Seluruh Indonesia
  5. Hasil Sidang Kelompok I, II dan III
  6. Kesepakatan Sidang Pleno ke 4 Rakernas VII PKK

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :   
KEPUTUSAN KETUA UMUM TIM PENGGERAK PKK TENTANG RUMUSAN HASIL RAKERNAS VII PKK TAHUN 2010
PERTAMA    :    Rumusan Hasil Rakernas VII PKK, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Keputusan ini.
KEDUA    :    Menugaskan kepada TP PKK Pusat untuk memohonkan persetujuan Menteri Dalam Negeri selakuk Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
KETIGA    :    Rumusan ini mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.   
KEEMPAT    :    Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
           
Ditetapkan  di     :    Jakarta
Pada Tanggal     :     30 Juli 2010


   
KETUA UMUM




Ny. Hj. VITA GAMAWAN FAUZI, SH

0 komentar:

Posting Komentar