KEPUTUSAN KETUA UMUM TP PKK
Nomor : 03/ KEP / PKK PST / VII / 2010
TENTANG
HASIL RAKERNAS VII PKK BIDANG RENCANA KERJA LIMA TAHUN PKK
TAHUN 2010 - 2015
KETUA UMUM TP PKK,
Menimbang : 1. bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indoneisa seluruhnya, yang akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik antara lain melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
2. bahwa program dan kegiatan Gerakan PKK perlu disusun Rencana Kerja Lima Tahun PKK, untuk mengantisipasi penyesuaian baik terhadap perkembangan kebijakan Pemerintah maupun Kebijakan PKK;
3. bahwa dalam melaksanakan kegiatan Gerakan PKK mempunyai program yang dituangkan dalam 10 Program Pokok PKK yang dalam pelaksanaannya disusun dalam Rencana Kerja Lima Tahun PKK;
4. bahwa Rencana Kerja PKK Lima Tahun PKK Tahun 2010 – 2015 perlu ditetapkan dengan Keputusan RAKERNAS VII PKK.
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 53 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
2. Keputusan RAKERNAS VI PKK Nomor : 03/KEP/RAKERNAS VI PKK/IV/2005 tanggal 14 April 2005 tentang Pedoman Rencana Kerja Lima Tahun PKK Tahun 205 – 2009;
3. Surat Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor: 02/SKEP/PKK.PST/IV/2010 tanggal 19 April 2010, tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Rapat Kerja Nasional VII Tim Penggerak PKK Tahun 2010.
Memperhatikan : 1. Pengarahan Menteri Dalam Negeri selaku Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
2. Materi/ paparan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala BKKBN dan beberapa pejabat terkait lainnya selaku Anggota Dewan Penyantun TP PKK Pusat serta Pakar Etika dan Lingkungan Hidup.
3. Sambutan Ketua Umum TP PKK
4. Masukan/ usulan TP PKK Seluruh Indonesia
5. Hasil Sidang Kelompok II Bidang Rencana Kerja Lima Tahun PKK
6. Kesepakatan Sidang Pleno ke 4 Rakernas VII PKK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA UMUM TP PKK TENTANG HASIL RAKERNAS VII PKK BIDANG RENCANA KERJA LIMA TAHUN PKK TAHUN 2010 - 2015
PERTAMA : Rencana Kerja Lima Tahun PKK Tahun 2010 - 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan kepada TP PKK Pusat untuk menyempurnakannya sesuai hasil Sidang Pleno ke 4 Rakernas VII PKK dan petunjuk Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
KETIGA : Pedoman Rencana Kerja Lima Tahun PKK Tahun 2010 – 2015 Hasil RAKERNAS VII PKK, mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
KEEMPAT : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 30 Juli 2010
KETUA UMUM
Ny. Hj. VITA GAMAWAN FAUZI, SH
0 komentar:
Posting Komentar