KEPUTUSAN KETUA UMUM TP PKK
Nomor : 02 / KEP / PKKPST / VII / 2010
TENTANG
HASIL RAKERNAS VII PKK BIDANG KELEMBAGAAN PKK
KETUA UMUM TP PKK,
Menimbang : 1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas Gerakan PKK dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional, diperlukan peningkatan kemampuan pengelolaan Gerakan PKK dengan memanfaatkan sumber daya yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
2. bahwa untuk membangun persamaan persepsi dan keterpaduan dalam pengelolaan Gerakan PKK, perlu disusun Pedoman Kelembagaan PKK untuk mengantisipasi penyesuaian baik terhadap perkembangan kebijakan Pemerintah maupun kebijakan PKK;
3. bahwa untuk menyusun Pedoman Kelembagaan PKK, perlu penyempurnaan Pedoman Kelembagaan yang lama yang ditetapkan dengan Keputusan Rakernas VI PKK Tahun 2005 nomor : 02/KEP/RAKERNAS VI PKK/IV/2005 tentang Pedoman Kelembagaan PKK;
4. bahwa Pedoman Kelembagaan PKK, perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum TP PKK.
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 53 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
2. Keputusan RAKERNAS VI PKK Nomor: 02/KEP/RAKERNAS VI PKK/ IV/2005 tanggal 14 April 2005 tentang Pedoman Kelembagaan PKK.
3. Surat Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Nomor: 02/SKEP/PKK.PST/IV/2010 tanggal 19 April 2010, tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Rapat Kerja Nasional VII Tim Penggerak PKK Tahun 2010.
Memperhatikan : 1. Pengarahan Menteri Dalam Negeri selaku Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
2. Materi/ paparan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala BKKBN dan beberapa pejabat terkait lainnya selaku Anggota Dewan Penyantun TP PKK Pusat serta Pakar Etika dan Lingkungan Hidup.
3. Sambutan Ketua Umum TP PKK
4. Masukan/usulan TP PKK Seluruh Indonesia
5. Hasil Sidang Kelompok I, II dan III
6. Kesepakatan Sidang Pleno ke 4 Rakernas VII PKK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA UMUM TP PKK TENTANG HASIL RAKERNAS VII PKK BIDANG KELEMBAGAAN PKK
PERTAMA : Pedoman Kelembagaan PKK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan kepada TP PKK Pusat untuk menyempurnakan-nya sesuai hasil Sidang Pleno ke 4 Rakernas VII PKK dan petunjuk Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
KETIGA : Pedoman Kelembagaan PKK Hasil RAKERNAS VII PKK, mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan Ketua Dewan Penyantun TP PKK Pusat.
KEEMPAT : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 30 Juli 2010
KETUA UMUM
Ny. Hj. VITA GAMAWAN FAUZI, SH
0 komentar:
Posting Komentar